kode etik hacker

adminDiposting oleh Rizal dateSenin, 13 Desember 2010

ada yang mau jadi hacker ga ??? kalo mau udah tau kode etik seoramg hacker belum??? nah kalo anda mau menjadi seorang hacker anda harus tau kode etik seorang hacker tidak hanya  seorang dokter/jurnalis tapi hacker juga punya kode etik  nih tinggal agan baca ........

Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer.

Namun pada masa ini hacker memiliki konotasi negatif karena aksi-aksinya yang mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web, menyisipkan kode-kode virus dsb. Hacker
menggunakan celah-celah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat perangkat lunak (bug). Tetapi pada masa lalu, dan beberapa golongan hacker masa kini, masih mempertahankan budaya penganalisaan sistem. Atas alasan ini biasanya para hacker dibagi menjadi 2 golongan White Hat Hackers dan Black Hat Hackers, dimana fungsi dan pekerjaan yang dilakukannya berbeda.

White hat hacker adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris yang mengacu kepada hacker yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem

Black hat hacker adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris yang mengacu kepada hacker yaitu mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa ijin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut.

Hacker mempunyai hirarki / tingkatan yaitu :
•Elite
Ciri-ciri ; mengetahui sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi dan menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrograman setiap hari, effisien dan terampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data, selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat ni sering disebut dengan ‘suhu’.
•Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai pengetahuan kemampuan luas tentang computer, mengerti tentang sistem operasi termasuk lubang keamananya, kemampuan programnya cukup untuk merubah program eksplosit.
•Developed Kiddie
Cirri-ciri : masih ABG dan sekolah, membaca metode hacking dan caranya di berbagai kesempatan, dan mencoba berbagai sistemsampai behasil, masih menggunakan Garfik User Interface (GUI) dan baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
•Script Kiddie
Cirri-ciri : mengetahu pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan Trojan untuk menakuti dan menyusahkan hidup sebagian pengguna internet.
•Lamer
Cirri-ciri : tidak punya pengetahuan dan pengalaman tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker. Penggunaan computer hanya untuk main game, IRC, tukar menukar software, mencuri kartu kredit, hacking dengan software Trojan, nuke dan DoS, meyombongkan diri melalui IRC channel.

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Kode Etik Seorang Hacker yaitu :
1.Mampu mengakses computer tak terbatas dan totalitas
2.Semua informasi haruslah FREE
3.Tidak percata pada otoritas atau memperluas desentralisasi
4.Tidak memakai identitas palsu
5.Mampu membuat seni keindahan dalam komputer
6.Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik
7.Pekerjaan dilakukan semata – mata untuk kebenaran informasi yang harus disebarluaskan
8.Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu
9.Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer
10.Hacking maupun Phreaking adalah satu – satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer

Seorang hacker sebelum menjalankan kegiatanya harus memahami atuaran main ketika hacking. Menurut Scorpio gambaran umum aturan main seorang hacker yaitu :
- Di atas segalanya, hormati pengetahuan dan kebebasan informasi
- Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang keamanan yang dilihat
- Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack
- Tidak mendistribusikan dan mengumpulkan software bajakan
- Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh yaitu dengan selalu mengetahui kemampuan sendiri
- Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan dan mengajarkan berbagai informasi dan metode yang diperoleh
- Tidak pernah meng-hack suatu sistem untuk mencuri uang
- Tidak pernah memberikan akses untuk seseorang yang ingin membuat kerusakan
- Tidak pernah secara sengaja menghapus dan merusak file di komputer yang dihack
- Hormati mesin yang di hack dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri
Hacker sejati akan selalu bertindak berlandaskan kode etik dan aturan main hacker.

Craker

Craker adalah seorang pembobol. Orang yang mampu menembus kode dan kode kunci (password) serta memecahkan sistem security tanpa izin atau secara tidak beretika. Istilah craker telah ditemui oleh pengganggu sistem komputer untuk membedakan aktivitas penggunaan komputer yang melanggar aturan atau untuk memberikan istilah yang lebih berdasarkan aktivitasnya. Istilah ini juga yang membedakan hacker yang disebut sebagai seseorang yang mahir dalam menggunakan komputerbeserta perintah-perintah dasarnya.

Istilah “cybercrime” muncul untuk menyebut kejahatan yang dilakukan oleh para hacker jahat (cracker).

Terkait dengan cybercrime belakangan ini banyak pertanyaan tentang cyberlaw, yaitu hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Apakah ada hukum yang mengaturnya. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi yang terdiri dari 43 pasal dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Jika sobat merasa artikel kode etik hacker ini bermanfaat, silahkan Copas artikel ini, tetapi jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya seperti ini : Source:http://zero-cheats.blogspot.com/2010/12/kode-etik-hacker.html.Saya lebih berterimakasih lagi jika sobat mau mencantumkan link hidup seperti ini : Source: http://zero-cheats.blogspot.com/2010/12/kode-etik-hacker.html.Mohon dimengerti agar maraknya copas tanpa link sumber mereda, terima kasih.

2 komentar

admint mengatakan...

@Anonimthx gan dah berkunjung

Anonymous mengatakan...

saya baru tau kalo hacker juga punya kode etik nice inpo gan keep posting

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...